AKTA KEMATIAN
Create By
16 November 2018
12 Views
Persiapkan dokumen berikut dan silahkan rawuh ke kantor desa
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, dokter atau pejabat yang berwenang (Jika Ada);
- Foto copy KTP pelapor;
- Foto copy KK dan KTP yang meninggal;
- Foto copy akta perkawinan/surat nikah bagi yang sudah menikah;
- Kutipan Akta kelahiran asli yang meninggal;
- Fotocopy KTP saksi (2 orang).
- Untuk seseorang yang hilang atau tidak ditemukan jenazah dan/atau tidak jelas identitasnya;
- a. Surat keterangan dari kepolisian
- b. Salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.