Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan desa wuwuharjo terdiri dari pemerintah desa dan BPD
Pemerintah desa wuwuharjo adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa Wuwuharjo adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa wuwuharjo berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis